Polsek Kapuas Hilir Lakukan Patroli Dan Himbauan Secara Rutin Kepada Masyarakat Untuk Mencegah Terjadinya Karhutla

Polsek kapuas hilir jajaran polres kapuas polda kalimantan tengah terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan rutin melakukan patroli dam menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang diwilayah hukum polsek kapuas hilir, senin 14/11/2022.

Dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan STOP KARHUTLA dan undang – undang serta sanksi hukum bagi para pelaku karhutla, personil menyampaikan kepada masyarakat bahwa karhutla dapat mengakibatkan ganguan pada kesehatan dan lingkungan. Pelaku dari karhutla dapat diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No. 32 tahun 2009.

Kapolsek kapuas hilir AKP Sugiono mengatakan, dengan telah disampaikannya himbauan tentang larang karhutla kepada masyarakat diwilayah kecamatan kapuas hilir secara rutin, diharapkan tidak ada lagi karhutla dimusim kemarau, katanya.(en)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *